Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah pesta demokrasi rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya pada bidang Pemerintahan Indonesia. Sebagai negara-negara yang lain yang menganut paham demokrasi, Indonesia menjalani Pemilihan Umum (Pemilu) pada setiap kurun waktu tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia sendiri, tata cara mengenai penyelenggaraan pemilihan umum sudah di atur dengan baik pada undang – undang, tapi sebenarnya apakah pemilu itu? tujuannya apa untuk negara kita ? berikut ini akan kami ulas secara singkat
Pemilu Di Indonesia
Pemilu Di Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan rakyat terhadap hak-haknya untuk memilih para pejabat negara pada sistem pemerintahan di Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesai yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini, akan dilakukan melalui wakilnya yaitu melalui Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia tersebut untuk memilih wakil rakyat secara langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.
Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (Pilpres), baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun 2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak untuk seluruh wilayah NKRI baru akan dilaksanakan pada Tahun 2027, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
PERIODISAI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 2015
BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 2015
NO
|
AKHIR MASA
JABATAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Tahun 2015
Januari s/d Juni 2016
|
Rabu, 9 Desember 2015
|
Rabu, 9 Desember 2015
|
2.
|
Juli s/d Desember 2016
Tahun 2017
|
Rabu, 15 Februari 2017
|
Rabu, 15 Februari 2017
|
3.
|
Tahun 2018 dan
tahun 2019
|
Bulan Juni Tahun 2018
|
Hari dan Bulan yang sama
|
4.
|
Hasil Tahun 2015
|
Tahun 2020
|
Hari dan Bulan yang sama
|
5.
|
Hasil Tahun 2017
|
Tahun 2022
|
Hari dan Bulan yang sama
|
6
|
Hasil Tahun 2018
|
Tahun 2023
|
Hari dan Bulan yang sama
|
7.
|
Pemilihan Serentak Nasional
|
Tahun 2027
|
Seluruh Wilayah NKRI Hari dan Bulan Yang sama
|
Pemilu Di Indonesia
Pada pemilu di Indonesia, kemudian dikenal menganut asas “Luber” yang
merupakan singkatan dari, “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Pemilu
dengan asan “Luber” sudah dipakai sejak zaman Orde Baru. Hal tersebut
berarti :- Langsung, memiliki arti yaitu untuk setiap pemilih diwajibkan untuk memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- Umum, berarti pemilihan umum yang diselenggarakan dapat diikuti seluruh warga negara, yang sudah memiliki hak suara untuk memilih tanpa terkecuali.
- Bebas berarti pemilihan umum akan dijalankan secara bebas untuk memilih, dan dapat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
- Rahasia, berarti suara pemilih yang diberikan bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri dan tidak mungkin bisa diketahui oleh pihak lain.
- Jujur, memiliki arti bahwa pemilihan umum di Indonesia, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang belaku. Hal tersebut, untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Tidak ada perbedaan untuk setiap nilai suara pemilih terhadap wakil rakyat yang dipilih.
- Adil, yakni memberikan perlakuan yang sama pada setiap peserta pemilu, tanpa ada pengecualian terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar